Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pelaksanaan Pembentukan, Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan dan Anggaran Pasar, Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi, Tugas, Usaha, Modal dan Saham, Susunan Organ Perseroan dan Struktur Organisasi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Tata Kelola Perusahaan, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, serta Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat