Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pelaksanaan Pembentukan, Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan dan Anggaran Pasar, Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi, Tugas, Usaha, Modal dan Saham, Susunan Organ Perseroan dan Struktur Organisasi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Tata Kelola Perusahaan, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, serta Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.12
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan