Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluwarsa Bab III Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluwarsa Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat