pajak bumi dan bangunan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan uang sudah Kadaluwarsa di Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluwarsa
Bab III Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluwarsa
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- 21 hlm
|