Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2023

Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan, Prinsip dan Tujuan, Pemilik Modal atau Pemegang Saham, Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, Keselamatan, Kesempatan, Kesetaraan Kerja, dan Pelestarian Lingkungan, Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder), Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, Program Pengenalan BUMD, Pengukuran terhadap Penerapan GCG, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2023
Tanggal Berlaku
30 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan