Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 18, perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 6 dan angka 12 serta huruf f, penambahan huruf f1, penyisipan ayat (2a), perubahan Pasal 22, Paragraf 6 dan Pasal 30, Paragraf 12 dan Pasal 36, penghapusan BAB VIII Pasal 37 dan Pasal 38, perubahan Pasal 53.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
26 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2012
Tanggal Berlaku
26 Maret 2012
Sumber
LD.2012/No. 25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan