Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya penduduk miskin yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemerintah, maka diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tujuan, Peserta dan Kepesertaan, Tatalaksana Pendanaan, Tatalaksana Pelayanan Kesehatan, Pengorganisasian, serta Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan difabel, perlu jaminan dan kepastian hukum yang mendasarkan pada asas-asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak kewajiban dan peran difabel perlu sarana yang memadai, terpadu dan berkesinambungan guna menciptakan kemandirian dan kesejahteraan difabel;bahwa pemerintah daerah dan masyarakat berperan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi
difabel di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentukPeraturan Daerah tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban para difabel serta kewajiban pemerintah dalam hal merealisasikan hak-hak difabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kepala Daerah mengajukan Rancangan Paraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985'; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai alokasi pertanggungjawaban APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiti Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri:
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42):
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234):
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Permerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114):
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543),
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
9. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonggiri Tahun 2016 Nomor 58).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian desa
dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat
desa melalui keterwakilan dalam Badan
Permusyawaratan Desa; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Badan Permusyawaran Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor
16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak
sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tat atertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengaturan bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar tercapai keserasian dan keselarasan dengan lingkungan, perlu memperhatikan aspek perizinan di daerah, dan dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan maka perlu melakukan pengendalian pendirian bangunan secara efektif dan efisien. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. Prinsip dan Manfaat Penerbitan IMB
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Penertiban IMB
4. Pembongkaran
5. pengawasan dan pengendalian
6. sosialisasi
7. pelaporan
8. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat maka perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Masa Berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka
dalam upaya melindungi masyarakat dari
berbagai penyakit yang disebabkan oleh
hewan/ternak, diperlukan pengaturan dan
pengendalian dibidang pemeriksaan dan
pemotongaan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Dalam Negeri untuk obyek retribusi terhadap
pengawasan/pemeriksaan daging dari luar
Kabupaten Wonogiri dihapus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sabagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri 8
Tahun 2003;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 3, penghapusan Pasal 8 ayat (1) angka 5, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
PERDA Kab. Wonogiri No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan
Daerah menurut asas otonomi dalam koridor Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
bahwa dalam rangka memaksimalkan penerimaan dan
pendapatan Daerah melalui pajak Daerah dan retribusi
Daerah dengan meningkatkan kemandirian Daerah,
efisiensi pelayanan publik di Da rah, mendukung iklim
investasi dan kemudahan berusaha, dengan tetap menjaga
penerimaan Pendapatan Asli Daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kemudahan Perpajakan Daerah, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2023 dicabut.
179 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2016
lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Wonogiri yang aman, tertib, nyaman, kondusif diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram, perlu dilakukan upaya-upaya pemberdayaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. tertib tata ruang
4. tertib kesehatan
5. tertib kawasan tanpa rokok
6. tertib pengguna jalan dan fasilitas umum
7. tertib kependudukan
8. tertib lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat