Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2011

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai alokasi pertanggungjawaban APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiti Tahun 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
13 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2011
Tanggal Berlaku
13 Juli 2011
Sumber
LD. 2011/No. 8
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan