Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang Tarif Pajak Hiburan, Tata cara pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan