Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Masa Berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat