Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
usunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah;
d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam,
Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 21 dan Pasal 86 sampai
dengan Pasal 107 Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 48); dan
b. Pasal 1 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 80 sampai
dengan Pasal 99 Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 54 Tahun2016 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural di Lingkungan Badan Daerah Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 60 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 24 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
d. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2017 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan
penyakit menular yang timbulnya mendadak
secara cepat dalam waktu relatif singkat yang
sangat berbahaya dan mematikan serta sampai
saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya. Kota Palangka Raya merupakan salah
satu daerah yang pernah terserang penyakit
Demam Berdarah Dengue yang kasusnya
cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan
berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa. Salah satu cara yang tepat untuk
menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue
adalah melalui pengendalian perkembangbiakan
nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes
Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan
masyarakat dengan memberantas nyamuk dan
jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes
Albopictus
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/MENKES/SK/VIII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengendalian DBD;
b. kerjasama;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. peran serta masyarakat;
e. pendanaan;
f. sanksi administratif;
g. penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Kecamatan ditetapkan dengan tipe
A, terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretariat Kecamatan;
c. Seksi Kecamatan;
d. Kelurahan; dan
e. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Susunan organisasi Kelurahan, terdiri atas:
a. Lurah;
b. Sekretariat Kelurahan;
c. Seksi;
d. Kelompok Jabatan Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 50); dan
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 57 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor
57).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota
sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang
semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem
drainase. Dalam rangka menghadapi persoalan drainase
agar tidak terjadi genangan yang berlebihan
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan dan penurunan tanah, diperlukan
penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase
secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan arah dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
diperlukan pengaturan tentang Sistem Drainase
Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/
M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. Perencanaan sistem drainase;
c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase:
d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase
e. Pemantauan dan evaluasi drainase
f. Perizinan;
g. Pemberdayaan;
h. Pembiayaan;
i. Hak dan kewajiban;
j. Peran masyarakat dan swasta;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Kerjasama;
m. Larangan;
n. Sanksi administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan peralihan; dan
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Perubahan Kedua Peraturan Walikota Kota Palangkaraya No. 17 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan Pasal 123 Ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang menyatakan bahwa Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah menyampaikan rancangan akhir
Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi
kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN RENCANA STRATEGIS
PERANGKAT DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019
Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2019/19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang menyatakan bahwa Penetapan Rencana
Kerja Perangkat Daerah Kata Palangka Raya Tahun
2020.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017.
Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang
digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah Tahun
2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2019
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
d. Bidang Pelayanan;
e Bidang Penagihan;
f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 45 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016 tentang Uraian
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 48); dan
b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan kesatuan Bangsa dan Politik
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter
Bangsa;
d. Bidang Politik Dalam Negeri;
e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama,
dan Organisasi Kemasyarakatan;
f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2015
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya pasal 509 sampai dengan
pasal 526 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015
Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Palangka Raya Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan dan Strategi Kota Palangka Raya dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; 10. Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 1 Tahun
2017; 11. Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nornor 2 Tahun
2019; 11. Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nornor 2 Tahun
2019; Peraturan Walikata Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017.
Kebijakan Dan Strategi Kota Palangka Raya Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 20 Tahun 2019
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat