Susunan organisasi Badan kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan; c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; d. Bidang Politik Dalam Negeri; e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat