Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pengendalian DBD; b. kerjasama; c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; f. sanksi administratif; g. penyidikan; dan h. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat