Susunan organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan; c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan; d. Bidang Pelayanan; e Bidang Penagihan; f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat