Susunan organisasi Kecamatan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Camat; b. Sekretariat Kecamatan; c. Seksi Kecamatan; d. Kelurahan; dan e. Kelompok Jabatan Pelaksana. Susunan organisasi Kelurahan, terdiri atas: a. Lurah; b. Sekretariat Kelurahan; c. Seksi; d. Kelompok Jabatan Pelaksana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat