PERDA Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame Dirubah Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan pungutan pajak reklame di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peran serta Pemerintah Kota Palangka Raya mengembangkan pendidikan nonformal yang bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai salah satu konsep untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VI/2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL;
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengisian jabatan Pemimpin Tinggi melalui mekanisme yang transparan, obyektif, akuntabel, dan profesonal, perlu dilakukan seleksi terbuka bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundangan
UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
BAB III PENGISISAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA;
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan Dan Ketaqwaan Di Kota Palangka Raya Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam kegiatan peningkatankeimanan dan ketaqwaan untuk tokoh masyarakat, tokoh agama, pegawai negeri sipil teladan, pegawai tidak tetap berprestasi dan muallaf tahun 2016 perlu ditertibkan petunjuk teknis kegiatan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kota palangka raya tahun 2016
UU Nomor 5 Tahun 1965; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 8 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP KEGIATAN PENINGKATAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV PENJARINGAN PESERTA;
BAB V PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN;
BAB VI PEMBATALAN/PENGHENTIAN PEMBERANGKATAN;
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat (2) peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tatacara penghapusan piutang daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah NOmor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN PIUTANG DAERAH;
BAB III PIUTANG DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN;
BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH SECARA BERSYARAT;
BAB V PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH SECARA MUTLAK;
BAB VI PENGAJUAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB VII PERSYARATAN PENGHAPUSAN PIUTANG;
BAB VII PENATAUSAHAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Mencabut Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan
optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat di Kota Palangka
Raya, maka pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya. Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya, masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang baik dan optimal sehingga
perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 5 peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa dengan menerapakan prinsip-prinsip efisien, efiktif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 99 Tahun 2014; Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 2 tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG;
BAB III METODE PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI;
BAB IV METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTASI BERBENTUK BADAN USAHA;
BAB V METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTASI BERBENTUK PERORANGAN;
BAB VI PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTASI BERBENTUK BADAN USAHA MELALUI SELEKSI INTERNASIONAL;
BAB VII METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Amortisi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 49 perturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerahdilakukan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;
undang-undang nomor 5 tahun 1965; Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2010; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2015; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III OBJEK AMORTISASI;
BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI;
BAB V MASA MANFAAT;
BAB VI METODE AMORTISASI;
BAB VII PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN;
BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting terhadap
dokumen kependudukan, maka Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mengatur penduduk Kota Palangka Raya yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Kota Palangka Raya.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palalngka Raya dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, untuk penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu mencabut dan mengganti Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Internatinal Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;
BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA;
BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK';
BAB V
PENCATATAN SIPIL;
BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB VII
HAK AKSES;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA;
BAB X
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK);
BAB XI
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK;
BAB XII
BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB XIII
PELAPORAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 13 peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu surat edaran menteri dalam negeri Nomor 100/1005/SJ tanggal 26 Pebruari 2015 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Kementerian dalam Negeri yaitu melakukan langkah-langkah optimalisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik yang meliputi antara lain mempercepat dan dan memperpendek mata rantai proses perajinan dengan melakukan penyederhanaan izin dan pelimpahan kewenangan kepada kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu (PSTP);
UU Nomor 5 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya mengalami perubahan.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat