Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2016

Tata Cara Amortisi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III OBJEK AMORTISASI; BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI; BAB V MASA MANFAAT; BAB VI METODE AMORTISASI; BAB VII PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN; BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Amortisi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
10 Juni 2016
Sumber
BD.2016/22
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan