Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah adalah : a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara; b. peserta didik dan penerimaan peserta didik; c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; d. kurikulum dan strategi pembelajaran; e. lama pendidikan; f. pendirian dan perizinan; g. penjaminan mutu pendidikan; h. peran serta masyarakat; i. pendanaan; j. pengawasan; k. sanksi administrasi; dan l. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat