Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah adalah : a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara; b. peserta didik dan penerimaan peserta didik; c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; d. kurikulum dan strategi pembelajaran; e. lama pendidikan; f. pendirian dan perizinan; g. penjaminan mutu pendidikan; h. peran serta masyarakat; i. pendanaan; j. pengawasan; k. sanksi administrasi; dan l. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan