Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI DAN TUJUAN; BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL; BAB IV KETENTUAN PERIZINAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VII KETENTUAN PIDANA; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan