Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi Dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka reformasi birokrasi perlu dilakukan penguatan Pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, peran dan layanan APIP yang salah satunya memberikan deteksi dini peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi
dalam perspektif Pengawasan;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, maka perlu dibentuk Klinik Konsultasi Pengawasan di Inspektorat Kota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/ PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017;
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS; BAB IV ORGANISASI; BAB V PENDISTRIBUSIAN TUGAS; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dalam
pelaksanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang
berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan Pemerintah
Daerah setiap tahun, maka wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun
201 3; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun
2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH ;
BAB III
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
(RKPD) PERUBAHAN ;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA pada tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; dan
4. Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan
2. Sanksi;
3. Pengawasan dan Penindakan;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Startegi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
6. Pemulihan Ekonomi;
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penyidikan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan WalikOta Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ruang wilayah
yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan payung
hukum bagi pembangunan didaerah dan sekaligus
sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27
Ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 3 huruf
a, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor
7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011 dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang
terjadi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang
baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2015
Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota;
b. rencana struktur ruang wilayah kota;
c. rencana pola ruang wilayah kota;
d. penetapan kawasan strategis wilayah;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. kelembagaan;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. penyelesaian sengketa;
l. peninjauan kembali;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011 (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2001 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
187 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Manusia;
d. Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman;
e. Bidang Pengendalian Operasi Penyelamatan;
f. Bidang Sarana dan Prasarana;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 448 sampai dengan Pasal 470 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 426 sampai dengan Pasal 447 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Rencana Induk Pembangunan Kepa riwisataan diatur
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19
Tahun 2014
Pembangunan kepariwisataan Kota meliputi:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pa riwisata; dan
d. kelembagaan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
58 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Di Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan untuk Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pegawai Negeri Sipil Teladan, Pegawai Tidak Tetap Berprestasi dan Muallaf, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya, memiliki standar baku dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; .Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP KEGIATAN PENINGKATAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV PENJARINGAN PESERTA;
BAB V PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN;
BAB VI PEMBATALAN / PENGHENTIAN PEMBERANGKATAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota
Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf d
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian serta meningkatkan
pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan
daerah dalam bentuk penyertaan modal, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPBS-LB) PT. Bank
Kalimantan Tengah tanggal 15 Nopember 2018
menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal
secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Und; ang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun
2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat