rencana kerja
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2019/18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan arah dalam
pelaksanaan Pembangunan Tahunan Daerah yang
berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan Pemerintah
Daerah setiap tahun, maka wajib menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun
201 3; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun
2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017
- BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH ;
BAB III
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
(RKPD) PERUBAHAN ;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
- 7 Halaman
|