Susunan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; d. Bidang Pengendalian Operasi Pemadaman; e. Bidang Pengendalian Operasi Penyelamatan; f. Bidang Sarana dan Prasarana; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat