Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali dan meningkatkan potensi-potensi pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008
BABI
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB VIII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IX
TATA KERJA;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pembentukan Susunan Oraanisasi dan Tata Keria Dinas Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun
2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota PalangKa Raya Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Terminal dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Terminal
perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIII KEBERATAN; BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
10. Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah;
11. Badan Layanan Umum Daerah;
12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
13. Informasi Keuangan Daerah;
14. Pembinaan Dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewajiban
Pemerintah Kota Palangka Raya menjamin iklim inyestasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan,pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak
pada kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan PfSP meliputi :
a. penerimaan Dokumen Permohonan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. penelitian/pemeriksaan Do en Perizinan dan Non Perizinan;
c. pelaksanaan penelitian teknis / pengujian fisik permohonan
Perizinan dan Non Perizinan;
d. penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
e. penyerahan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
f. pengelolaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan;
g. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan
Perizinan dan Non Perizinan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan Bertentangan Dengan Kepentirigan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi;
B. Bahwa Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 243 Tahun 2004 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan
2. Sanksi;
3. Pengawasan dan Penindakan;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Startegi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
6. Pemulihan Ekonomi;
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penyidikan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan WalikOta Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pemban_gunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Mengeah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, yang menyatakan bahwa Penetapan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun
2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun
2017
Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Provinsi yang dianggarkan setelah ditetapkannya
Renja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 dan
belum tercantum dalam R_enja_ Perengkat Daerab Kota Palangka, Raya
Tahun Anggaran 2019 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Renja
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peratuiran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tetang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 56 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2021
42 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman Dan Sekolah Minggu Buddha Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Pemberian Insentif untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha di Kota Palangka Raya perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha dimaksud;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha Kota Palangka Raya memiliki standar baku dalam Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman Dan Sekolah Minggu Buddha Di Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III SUMBER;
BAB IV SYARAT PEMBERIAN INSENTIF;
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF;
BAB VI TUGAS KEWAJIBAN, PROPORSI DAN DAERAH SASARAN;
BAB VIII PELAPORAN;
BAB IX PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat