Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010

Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV UANG DAERAH; BAB V KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB VI ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; BAB VII PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; BAB VIII PENETAPAN APBD; BAB IX PELAKSANAAN APBD; BAB X LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD; BAB XI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; BAB XII UANG PERSEDIAAN SKPD; BAB XIII PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAER4,H; BAB XIV PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS; BAB XV PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; BAB XVI PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; BAB XVII KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB XIX PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; BAB XX PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
19 April 2010
Tanggal Pengundangan
19 April 2010
Tanggal Berlaku
19 April 2010
Sumber
LD.2010/2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan