Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005

Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2005
Sumber
LD. 2005/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan