Ruang lingkup penyelenggaraan PfSP meliputi : a. penerimaan Dokumen Permohonan Perizinan dan Non Perizinan; b. penelitian/pemeriksaan Do en Perizinan dan Non Perizinan; c. pelaksanaan penelitian teknis / pengujian fisik permohonan Perizinan dan Non Perizinan; d. penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan; e. penyerahan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan; f. pengelolaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan; g. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan Perizinan dan Non Perizinan; h. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat