Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan PfSP meliputi : a. penerimaan Dokumen Permohonan Perizinan dan Non Perizinan; b. penelitian/pemeriksaan Do en Perizinan dan Non Perizinan; c. pelaksanaan penelitian teknis / pengujian fisik permohonan Perizinan dan Non Perizinan; d. penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan; e. penyerahan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan; f. pengelolaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan; g. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan Perizinan dan Non Perizinan; h. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
LD.2017/7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan