Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pamong Praja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja;
c. Bidang Pembinaan Masyarakat;
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
e. Bidang Penegakan Peraturan Daerah;
f. Bidang Perlindungan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 471 sampai dengan Pasal 493 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 448 sampai dengan Pasal 468 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
usunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah;
d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam,
Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 21 dan Pasal 86 sampai
dengan Pasal 107 Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 48); dan
b. Pasal 1 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 80 sampai
dengan Pasal 99 Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 54 Tahun2016 tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural di Lingkungan Badan Daerah Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Anggaran;
d. Bidang Perbendaharaan;
e. Bidang Akuntansi;
f. Bidang Pengelolaan Aset;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 48 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Badan Kota Palangka Raya pasal
22 sampai dengan pasal 44 (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 48); dan
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Badan Daerah Kota Palangka Raya, pasal
19 sampai dengan pasal 40 (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
d. Bidang Pelayanan;
e Bidang Penagihan;
f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 45 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016 tentang Uraian
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 48); dan
b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 54).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia ditetapkan dengan
tipe B, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Penilaian Kinerja, Pengembangan Karir dan
Pembinaan Aparatur;
d. Bidang Mutasi, Data dan Sistem Informasi
Kepegawaian;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 68 sampai dengan Pasal 85 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016 tentang Uraian
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 48); dan
b. Pasal 63 sampai dengan Pasal 79 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 48 Nomor 2016).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan kesatuan Bangsa dan Politik
ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan;
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter
Bangsa;
d. Bidang Politik Dalam Negeri;
e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama,
dan Organisasi Kemasyarakatan;
f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2015
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kota Palangka Raya pasal 509 sampai dengan
pasal 526 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015
Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 60 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 24 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
d. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2017 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019
Susunan organisasi Kecamatan ditetapkan dengan tipe
A, terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretariat Kecamatan;
c. Seksi Kecamatan;
d. Kelurahan; dan
e. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Susunan organisasi Kelurahan, terdiri atas:
a. Lurah;
b. Sekretariat Kelurahan;
c. Seksi;
d. Kelompok Jabatan Pelaksana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 50 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 50); dan
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 57 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor
57).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 63 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Perubahan Kedua Peraturan Walikota Palangkaraya No. 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan kerentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Numor 35 Tahun 2017; Peraturan Wahkota Palangka Raya Nomor 19
Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019
Penjabaran APBD Berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat