Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ditetapkan dengan tipe B, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan; c. Bidang Penilaian Kinerja, Pengembangan Karir dan Pembinaan Aparatur; d. Bidang Mutasi, Data dan Sistem Informasi Kepegawaian; e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat