Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ditetapkan dengan tipe A, terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan; c. Bidang Anggaran; d. Bidang Perbendaharaan; e. Bidang Akuntansi; f. Bidang Pengelolaan Aset; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat