Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 19), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Rencana Induk Pembangunan Kepa riwisataan diatur
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19
Tahun 2014
Pembangunan kepariwisataan Kota meliputi:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pa riwisata; dan
d. kelembagaan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan
merupakan bagian integral dari pembangunan
Kota Palangka Raya yang dilakukan secara
sistematis terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan
sejarah, seni, karakteristik daerah merupakan
sumber daya dan modal dasar pembangunan
kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat
serta mampu menghadapi tantangan global
melalui usaha pariwisata. Dalam rangka mengendalikan
penyelenggaraan kepariwisataan di Kota
Palangka Raya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha kepariwisataan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan r
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
J. mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa dan selur uh tumpah darah Indonesia,
oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari
ancaman bencana. Wilayah Kota Palangka Raya memiliki
konclisi geografis, geologis, demografis, dan
klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik
yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
non alam yang dapat menyebabkan kerugian
harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dari
kerusakan linkungan, yang dalam keadaan
tertentu dapat menghambat pembangunan
daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana harus menetapkan kebijakan daerah di
wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB IV PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya
berkewajiban untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat, salah satunya kualitas
kesehatan masyarakat melalui makanan yang
ditambahkan bahan berbahaya. Penggunaan bahan tambahan makanan
berbahaya di Kota Palangka semakin meluas
dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan
masyarakat dari pangan yang mengandung
bahan tambahan makanan yang berbahaya,
perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan peredarannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M
DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun
2012
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGAWASAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN;
BAB III PENGAWASAN PEREDARAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN LAINL
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewajiban
Pemerintah Kota Palangka Raya menjamin iklim inyestasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan,pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak
pada kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan PfSP meliputi :
a. penerimaan Dokumen Permohonan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. penelitian/pemeriksaan Do en Perizinan dan Non Perizinan;
c. pelaksanaan penelitian teknis / pengujian fisik permohonan
Perizinan dan Non Perizinan;
d. penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
e. penyerahan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
f. pengelolaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan;
g. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan
Perizinan dan Non Perizinan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD teknis terkait berkenaan dengan pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian
Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan
tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri DaJa111 Negeri Nomor 5 Tahun
1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02
Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB III TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB V KADALUWARSA;
BAB VI PENGHAPUSAN;
BAB VII PEMBEBASAN;
BAB VII PENYETORAN;
BAB IX TPKD TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB X PELAPORAN;
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Palangka Raya akan dilaksanakan pada
Tahun 2018 dan biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Palangka Raya yang di
Anggarkan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. Berdasarkan Pasal 303 ayat ( 1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai
kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana
Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu)
Tahun Anggaran dan Pembentukan Dana Cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan
pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02
Tahun 2010
Dana Cadangan Daerah ditetapkan berjumlah sebesar
Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsii Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan kesepakatan
bersama Bupati/Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan
at Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah
tentang Penyertaan Modal pada PT. JAMKRIDA Kalteng
diperlukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 14
Tahun 2014 belum cukup mengakomodir jumlah dan
Tata Cara Penyertaan Modal kepada PT. JAMKRIDA
Kalteng yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
222/PMK.010/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
{Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14)
di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
{Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14)
di ubah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2017
bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar ses'uai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail
Tata Ruang dan guna tercapainya penataan kota yang asr
i
serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, keamanan serta
ketertiban masyarakat, I?aka perlu pedornan yang mengatur
mengenai tata tertib penyelenggaraan bangunan di Kota
Palangka Raya. Untuk rnewujudkan bangunan gedung yang andal,
fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan
lingkungannya perlu penataan Bangunan Gedung di Kota
Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan
tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 16) di Kota Palangka Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
71 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat