PERWALI Kota Palangkaraya No. 35 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pasal 2 ayat (2) huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
b. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan
pendidikan nonformal untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar sekolah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Keija Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB VI KELOMPOK JABATAN; BAB VII STANDAR PELAYANAN MINIMAL SKB; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX PEMBINAAN SKB; BAB X TATA KERJA; BAB XI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal
9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu, perlu diatur penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palangka Raya, perlu diatur
penyelenggaraanya dengan Peraturan yang
mendukungnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017
Pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada DPM-PTSP terdiri dari:
a. Sektor Penanaman Modal;
b. Sektor Pekerjaan Umum/Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Sektor Kesehatan;
d. Sektor Perhubungan;
e. Sektor Perdagangan dan Perindustrian;
f. Sektor Tenaga Kerja;
g. Sektor Pertanian, Peternakan dan Perkebunan;
h. Sektor Perikanan;
i. Sektor Kepariwisataan;
j. Sektor Penelitian dan Pengembangan;
k. Sektor Lingkungan Hidup;
l. Sektor Sosial;
m. Sektor Komunikasi dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun Anggaran 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. Bahwa memperhatikan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Nomor 900/1170/ BPKAD/2017 dan Nomor 9/DPRD/2017tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Palangka Raya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017; BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : RUANG LINGKUP SPIP;
BAB III : PENYELENGARAAN SPIP;
BAB IV : PENGUATAN EFEKTIFITAS PENYELENGARAAN SPIP;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Terwujudnya Kesatuan Pemahaman Atas Peiaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2017, Perlu Disusun Pedoman Pelaksanaannya;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; BAB III PELAKSANAAN APBD; BAB IX PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA; BAB X PEMBINAAN, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
55 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Amanat Dari Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Ditetapkan Peraturan WalikotaTentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Sebagai Rincian Lebih Lanjut Dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Dibentuk Peraturan Walikota Palangka Raya Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Pasal I Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2016 Terdiri Atas :
1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Terjadinya Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Tahun Berjalan, Pergeseran Kegiatan Antar SKPD, Penghapusan Kegiatan, Penambahan Kegiatan Baru Atau Kegiatan Altematif, Penambahan Atau Pengurangan Target Kinerja Dan Pagu Kegiatan Serta Perubahan Lokasi Dan Kelompok Sasaran Kegiatan Tahun 2017, Maka Dipandang Perlu Merubah Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2017;
B. Bahwa, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2015
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Dan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah Diperlukan Pedoman Berdasrkan Cara Dan Metode Yang Pasti Baku Dan Standar Sehingga Tidak Bertetangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Kepentingan Umum/Atau Kesulitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRODUK HUKUM DAERAH; BAB III PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH; BAB IV PERENCANAAN PERATURAN DAERAH ; BAB V PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH; BAB VI PEMBENTUKAN PERATURAN WALIKOTA DAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH; BAB VII PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETASAN; BAB VIII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGADAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
94 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota palangka Raya Serta Demi kelancaran Operasionanya Yang Jelas Dan Terukur, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI ;BAB III BAGAN STRUKTUR ORGANISASI; BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB V TATA KERJA; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Pasal 11 Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Perlu Ditetapkan Pemberian Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BABA I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB II RUANG LINGKUP; BAB IV TATA CARA PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI ; BAB V BATAS WAKTU BERLAKUNYA REKOMENDASI; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN ; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat