APBD
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2017/31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun Anggaran 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. Bahwa memperhatikan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Nomor 900/1170/ BPKAD/2017 dan Nomor 9/DPRD/2017tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Palangka Raya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2017
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017; BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 8 Halaman
|