Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang0
Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN;
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI URAIAN TUGAS;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota
dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Perikanan Budidaya lkan Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota
Palangka Raya untuk
operasional berdasarkan
melaksanakan kegiatan teknis
kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; 14. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN ;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV
KEDUDUKAN;
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ;
BAB VI
URAIAN TUGAS ;
BAB VII
TATAKERJA ;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN, ESELON ;
BAB IX
PEMBIAYAAN ;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pasal 2 ayat (2) huruf c;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan tidak memenuhi salah satu kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis
UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 9 Tahun 2015; Perwali Palangka Raya No 47 Tahun 2016; Perwali Palangka Raya No 25 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 10) diubah
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Pesediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolalan Keuangan Daerah sebagaimana telah berubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan ketentuan
batas jumlah SPPUP
dan SPPGU ditetapkan dengan
Peraturan
Walikota. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan
anggaran berbasis kinerja, perlu diatur batasan jumlah Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP),
Ganti Uang
Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 15
Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33
Tahun 2004; U
ndan
g-Uln
dang Nomor 1
2 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 55
Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYEDIAAN DANA;
BAB III
UANG PERSEDlAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
BATASAN SPP-UP;
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah
PERWALI Kota Palangkaraya No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa kepada pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota
Palangka Raya diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya. Dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan
kinerja daerah lebih efektif dan tepat sasaran, perlu
dievaluasi dan mengatur kembali pemberian tambahan
penghasilan dalam bentuk Tunjangan Kinerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 Tentang
Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pernerintah Kota Palangka Raya, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 Tentang
Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pernerintah Kota Palangka Raya, diubah
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya demi
terselenggaranya peningkatan kinerja, perlu memberikan uang
makan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Tata Cara
Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Di
lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah
diubah beberapa kali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Tata Cara
Pembayaran Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara Di
lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah
diubah beberapa kali
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan
Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Pemerintah menerapkan
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyatakan
bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
dengan Berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; pEraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Palangkaraya No. 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peratuan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Derah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan asas bahwa
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap hak
keuangan dan administratif dewan perwakilan
rakyat daerah. Beberapa ketentuan Hak. Keuangan dan
Administratif Dewan Perwakilan R at Daerah
Kota Palangka Raya berdasarkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah, perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35
Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Waliktoa
Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 35) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Waliktoa
Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 35) diubah
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Barcode Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelengaraan tata kelola
Pemerintah yang baik dengan prinsip demokratis,
transparan, alruntabel, efissien dan dapat di pertanggung
jawabkan, perlu dirumuskan kebijakan di bidang
E-Govemment dalam membina pertanahan. Aplikasi Barcode SPPT merupakan sistem
informasi yang menyediakan nama pemilik, alamat
tempat tinggal, alamat tanah, luasan, titik koordinat,
perbatasan dan riwayat tanah. Aplikasi barcode ini
merupakan sistem informasi kepemilikan atas hak tanah
serta menjadi sarana penguatan kualitas pelayanan
publik kecamatan, karena data-data letak tanah dan
sejarah/riwayat tanah
E-Seruice
dan
akan
lebih memperkuat hak
kepemilikan tanah pemohon, sehingga dapat mengurangi
kepemilikan ganda pada satu lokasi yang sama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk:
a. mengatur pengelolaan aplikasi Barcode untuk seluruh pemangku
kepentingan pembangunan di daerah; dan
b. mengelola penyampaian data tepat guna untuk kepentingan masyarakat
umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lin-gkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan
atau pekerjaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; 18. Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Gratifikasi;
b. UPG Kota Palangka Raya; dan
c.
Mekanisme pelaporan gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat