Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu penyusun Road Map Repormasi Birokrasi Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2016-2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014; PermenPAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014; Perwali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III ORGANISASI TIM REFORMASI BIROKRASI;
BAB IV PRIORITAS REFORMASI BIROKRASI;
BAB V PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI;
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Inspektorat ditetapkan dengan tipe B,
terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat Inspektorat;
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 46) dan
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2016
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan
Inspektorat Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 53) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kodefikasi Lokasi Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna, telah ditetapkan kodefikasi lokasi dan barang daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 474 Ayat 1, Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurat penggolongan dan kodefikasi barang, dan Ayat 2, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang haras melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang satatus penggunaanya berada pada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurat penggolongan dan kodefikasi barang;
b. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka perlu disesuaikan dengan nomenklatur Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang bara;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huraf a dan huraf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perabahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 60 Tahun 2014 Kodefikasi Lokasi dan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; . Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 32 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kodefikasi Lokasi dan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 61)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Pendidikan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan Pendidikan Non Formal;
d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
f. Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Pengelolaan Data
Kependidikan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 29 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 1 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastikan hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.23/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun
2018; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/89/2020; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2014
Sasaran Peraturan Walikota ini adalah wajib pajak yang mengajukan pengajuan permohonan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, adapun jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif dan penundaan jatuh tempo adalah:
a. Pajak Restoran;
b. Pajak Air Tanah;
c. Pajak Reklame; dan
d. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa Pajak Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 35 ayat (6) dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerh Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaan pemungutannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
Ruang lingkup tata cara yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
d. Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak;
f. Tata cara pembayaran dan penyetoran;
g. Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
h. Penagihan Pajak;
i. Tatacara Penerbitan, Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian
SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
j. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
k. Keberatan dan Banding;
l. Penagihan Pajak;
m. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
o. Kadaluwarsa Penagihan Pajak Daerah;
p. Pembukuan dan Pemeriksaan;
q. Insentif Pemungutan ;
r. Ketentuan Lain-Lain; dan
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Kesehatan ditetapkan dengan
tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Kesehatan;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 29 sampai dengan Pasal 51 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 24 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 25 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2017/37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota, Wakil Walikota, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah diberikan tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan percepatan perwujudan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas, Netral, Kompeten, Kapabel, Profesional, Berkineija Tinggi, dan Sejahtera, perlu mengatur kembali pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Kinerja;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Kinerja Daerah Walikota,
Wakil Walikota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENERIMA TUNJANGAN KINERJA; BAB III POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA; BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA; BAB V
PENCATATAN DAN PELAPORAN; BAB VI EVALUASI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ( Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018
Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun lalu maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Sumber Daya Air;
d. Bidang Bina Marga;
e. Bidang Air Minum, Penyehatan Lingkungan
Permukiman (PLP), dan Bina Konstruksi;
f. Bidang Tata Ruang;
g. Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan
Pembangunan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
i. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 52 sampai dengan Pasal 82 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47); dan
b. Pasal 46 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah
Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2016 Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat