Susunan organisasi Dinas Pendidikan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas Pendidikan; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal; d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; f. Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Pengelolaan Data Kependidikan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat