Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Kemitraan Stakeholder Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat guna mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat yang Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan, maka perlu dibentuk forum yang memfasilitasi antara Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat terwujud secara efektif dan efisien
UU No 5 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 26 Tahun 2005; Permendagri No 54 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Palangka Raya No 17 Tahun 2007; Perda Kota Palangka Raya No 4 Tahun 2013; Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2014; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2018; Perda Kota Palangka Raya No 4 Tahun 2018; Perwali No 47 Tahun 2016; Perwali No 60 Tahun 2016; Perwali No 25 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II FORUM, ANGGOTA DAN SEKRETARIAT;
BAB III TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 01 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
ABSTRAK:
A. Bahwa, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Khususnya Yang Menyangkut Tarif Pungutan Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Keadaan Sekarang;
B. Bahwa Perubahan Tarif Dan Materi Yang Diatur Yang Berkaitan Dengan Perolehan Dan Pemanfaatan Data Yang Dimiliki Oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 28 Tahun 2002.
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit kerja selaku
pencipta dan pengelola arsip maka perlu adanya pedoman
penyusutan arsip
Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Tahun 2016; Perda Kota Palangka Raya No 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya No 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMINDAHAN ARSIP;
BAB III PEMUSNAHAN ARSIP;
BAB IV PENYERAHAN ARSIP STATIS;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan dan pelaksanaanya harus diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK;
BAB XII
PEMERIKSAAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 02 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.09 Th.2011 ttg Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 9) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 9) diubah
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 dan terselenggaranya kegiatan Pemerintahan dan penatausahaan keuangan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
Perubahan pada Pasal 8 Ayat 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan
Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang
demokratisserta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional. Sebagai salah satu upaya untuk
memajukan kebudayaan nasional maupun
daerah perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa. Dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa serta
menumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya
rekam. Ketentuan yang berkaitan dengan
peyelenggaraan perputakaan masih bersifat
parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara konprehensif dalam suatu
Peraturan Daerah
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indaonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB III
PERENCANAAN;
BAB IV
JENIS DAN PENGELOLAANPERPUSTAKAAN;
BAB V
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VII
PELAYANAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB IX
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA;
BAB X
KELEMBAGAAN ;
BAB XI
KERJASAMA DAN KEMITRAAN ;
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA ;
BAB XIII
PENDANAAN PERPUSTAKAAN ;
BAB XIV
PENGHARGAAN ;
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DANPENGENDALIAN;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
a. bahwa negara bertanggungjawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan merupakan penyakit mental atau pemalas dan tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan praktek diluar lokalisasi tunasusila yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukUm dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahim 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II LARANGAN KEGIATAN GELANDANGAN, PENGEMIS, TUNA SUSILA DAN ANAK JALANAN;
BAB III PENANGANAN;
BAB IV PERAN SERTA DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT;
BAB V SUMBER PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA;
BAB VI PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya Mencabut Peraturan Walikota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya
Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanga Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kota Palangla Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya;
25. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
26. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup terkait penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah, Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat