Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012

Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II LARANGAN KEGIATAN GELANDANGAN, PENGEMIS, TUNA SUSILA DAN ANAK JALANAN; BAB III PENANGANAN; BAB IV PERAN SERTA DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT; BAB V SUMBER PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA; BAB VI PENYIDIKAN; BAB VII KETENTUAN PIDANA; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
14 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2012
Tanggal Berlaku
14 Mei 2012
Sumber
LD.2012/9
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan