retribusi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2005/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Khususnya Yang Menyangkut Tarif Pungutan Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Keadaan Sekarang;
B. Bahwa Perubahan Tarif Dan Materi Yang Diatur Yang Berkaitan Dengan Perolehan Dan Pemanfaatan Data Yang Dimiliki Oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 28 Tahun 2002.
- Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
- 5 Halaman
|