pajak dan retribusi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.09 Th.2011 ttg Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2011.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 9) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 9) diubah
- 5 Halaman
|