Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor ...
Tahun 2017 tentang PD Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang telah ditetapkan dan perlu adanya
dukungan dana dari Pemerintah Daerah kabupaten
Lamandau melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun Anggaran 2017 ke PD
BPR Sampuraga Cemerlang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2017
PERDA Kab. Lamandau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
perusahaan daerah bank perkreditan rakyat sampuraga cemerlang
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2017/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan pemerintahan Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
PERMODALAN;
BAB VI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKRESITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG;
BAB VII
KEWENANGAN BUPATI;
BAB VIII
DEWAN PENGAWASAN;
BAB IX
DIREKSI;
BAB X
PEGAWAI;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CABANGAN;
BAB XIII
PEMBINAAN;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PEMBUBARAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2017
pembentukan dana cabangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati lamandau tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2017/155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PAsal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BERDASARKAN DANA CADANGAN;
BAB III
SUMBER DANA CABANGAN;
BAB IV
PELAKSANAAN DANA CABANGAN;
BAB V
BENTUK DAN CADANGAN;
BAB VI
JENIS PROGRAM/KEGIATAN YANG DIBIAYAI DANA CADANGAN;
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 212 ayat
(1) Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V KELURAHAN;
BAB VI STAF AHLI;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
a. Perda Nomor 26 Tahun 2015
b. Perda Nomor 13 Tahun 2009
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12
ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22
ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah. Pengembangan pembangunan disegaJa bidang,
pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis,
dan karakteristik sampah yang semakin beragam,
sehingga mempengaruhi estetika, kebersihan, keindahan
dan kenyamanan kota, juga berpengaruh terhadap
kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari
produksi dan polusi sampah. Untuk mewujudkan lingkungan Kota Nanga Bulik
yang sehat, indah dan bersih dari sampah agar
penduduknya merasa nyaman, aman dan bebas dari
polusi sampah, diperlukan pengelolaan persampahan
secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan
mekanisme yang berorientasi pada upayauntuk
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenLH No. 16 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS DAN WEWENANG;
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV SUMBER SAMPAH;
BAB V PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB VI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
BAB VII PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PERIZINAN;
BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
BAB X PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN;
BAB XI DATA DAN SISTEM INFORMASI;
BAB XII LARANGAN;
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena
itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai
satu sistem pendidikan. penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat gemar belajar dan
penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab
pemerintah, pemerintah Daerah, orang tua dan
masyarakat. dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah
daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan
untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan urusan
pendidikan dasar yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29
Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN;
BAB IV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB V
KURIKULUM;
BAB VI
PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB VII
BAHASA PENGANTAR;
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB IX
PRASARANA DAN SARANA;
BAB X
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XI
PENDANAAN;
BAB XII
PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XIII
PENJAMINAN MUTU;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV
KERJASAMA;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan kewenangan Pemerintah Kabupaten
salah satu adalah penyelenggaraan urusan anak;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin
dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada
kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis
untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kapada anak melalui
Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam
penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB IV
KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB V
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK;
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lamandau
yang tentram dan tertib, maka perlu adanya regulasi yang
jelas sehingga mampu melindungi lingkungan dan warga
masyarakat;
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH;
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT;
BAB IV TERTIB JALAN;
BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM;
BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KOLAM;
BAB VII TERTIB LINGKUNGAN;
BAB VIII TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU;
BAB IX TERTIB BANGUNAN;
BAB X TERTIB SOSIAL;
BAB XI TERTIB KESEHATAN;
BAB XII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN;
BAB XIII TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan Desa Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan dan
memberdayakan masysirakat, serta menunjang
pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan
salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam
bentuk Perpustakaan Desa;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendaya^naan
perpustakaan Desa sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, kaiya cetak, dan/atau karya rekam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN DESA;
BAB HI
ORGANISASI;
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA;
BAB V
KOLEKSI PERPUSTAKAAN;
BAB VI
LAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
PEMBINAAN;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau
ABSTRAK:
bahwa lembaga penjdaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran panting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran radio
daerah perlu penyelen^araan penyiaran radio;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkoinfo Nomor 25 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDIRIAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB VI DEWAN PENGAWAS;
BAB VII DEWAN DIREKSI;
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IX PEMBUBARAN;
BAB X PENDANAAN;
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat