Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam tahun Anggaran 2017 ke PD BPR Sampuraga Cemerlang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
13 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
LD.2017/157
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan