Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/198/V/HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Modang Mas dengan Desa Topalan, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor I Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/198/V/HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Modang Mas Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 50 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/196/V/ HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Topalan dengan Desa Nanuah, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batasantar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/196/V/ HUK/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2021
Perbup Kab. Lamandau No. 18 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya -Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
-Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Mukti Manunggal dengan Desa Bukit Raya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya Dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tahun 2021
PERBUP Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin tinggi penyebaran Corona Virus Disease 2019 di daerah serta meningkatnya jumlah korban jiwa, perlu dilakukan langkah antisipasi yang cepat, tepat dan terpadu antara Perangkat Daerah dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan;
b. bahwa satah satu upaya antisipasi yaitu dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tatacara Pelalcsanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan tertentu;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Di,sease 2019.
a. Pelaksanaan;
b. Pencegahan dan Pengendalian;
c. Penanganan;
d. Pembatasan;
e. Pembinaan dan pengawasan;
f. Kewajiban;
g. Sanksi;
h. Sosialisasi dan Partisifasi; dan
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebablcan perubahan APBD dapat dilalcukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
b. bahwa kondisi tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu kondisi mendesak dalam rangka Kelancaran Kegiatan Relokasi Pasar Induk Nanga Bulik sesuai surat usulan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Nomor 916/263/DKUKMPP/V/2021, Penyesuaian Kegiatan DAK Fisik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai Surat Usulan Nomor 910/167/DP3AP2KB/V1/2021;
c. bahwa berdagarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau.
Perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Rimba Jaya dengan Desa Bukit Harum, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang NOMOT 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peranghat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalaan rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya, perIu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapart batas antara Desa Nanuah dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Larnandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Linglcungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, integritas, disiplin dan kesejahteraan bagj Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa serta unsur-unsur lainnya di lingkungan Pemerintah Desa, perlu memberikan tunjangan dan biaya operasional serta honor lainnya bagi unsur-unsur penyelenggara Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menyebutkan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di
Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang terkait Besaran Honor dan Biaya Operasional yang berlaku di Desa
sehingga berlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Badan
Permusyawatan Desa dan Standar Biaya Operasional serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kavva;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Besaran Tunjangan BPD dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
2. Sumber Pendanaan; dan
3. Pendanaan dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Linglcungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2021
PERBUP Kab. Lamandau No. 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau
Tahun 2015 - 2019 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015-2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rang,ka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dokumen yang telah disusun untuk ditetapkan dalarn bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023.
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015-2019
70
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas Pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien, guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaban daerah di lingkungan Kabupaten Lamandau;
b. bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/19/2018 tentang Persetujuan Jadwa1 Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip;
Undang Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olahraga;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupatr Lamandau Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lamandau.
Jadwal retensi arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat