Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 36 Tahun 2018

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 - 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Road Map Reformasi Birokrasi digunakan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan acuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 - 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
BD.2018/594
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 41 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2020-2024
    Peraturan Bupati Lamandau Nomor 36 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun 2015-2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan