desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/No.755
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, integritas, disiplin dan kesejahteraan bagj Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa serta unsur-unsur lainnya di lingkungan Pemerintah Desa, perlu memberikan tunjangan dan biaya operasional serta honor lainnya bagi unsur-unsur penyelenggara Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menyebutkan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di
Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang terkait Besaran Honor dan Biaya Operasional yang berlaku di Desa
sehingga berlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Badan
Permusyawatan Desa dan Standar Biaya Operasional serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kavva;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- 1. Besaran Tunjangan BPD dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
2. Sumber Pendanaan; dan
3. Pendanaan dan Pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Linglcungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
- 6
|