Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 42 Tahun 2021

Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Besaran Tunjangan BPD dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 2. Sumber Pendanaan; dan 3. Pendanaan dan Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 42 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Standar Biaya Operasional Serta Honor Lain-Lain di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.755
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Linglcungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan