PERBUP Kab. Lamandau No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
PERBUP Kab. Lamandau No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2017
Tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka perlu segera menetapkan peraturan
pelaksanaannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOMPOKAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN
TUNJANGAN TRANSPORTASI;
BAB VI
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF,
TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA
TUNJANGAN OPERASIONAL DAN BELANJA RUMAH TANGGA
BAGI PIMPINAN DPRD;
BAB VII
TENAGA AHLI PRAKSI;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa tatacara pembagian dan penetapan dana Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun
2017 telah diatur dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24
Tahun 2017. Berdasarkan realitas penerimaan pajak daerah perlu
melakukan penyesuaian pemberian Dana Bagi Hasil Pajak
Kabupaten Lamandau Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2017
tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun 2017 Nomor 526) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2017
tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun 2017 Nomor 526) diubah
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mengurangi Pengangguran, Meningkatkan
Pertumbuhan Ekonomi Dan Mensejahterakan Masyarakat
Di Kabupaten Lamandau, Perlu Dilaksanakan
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Secara Menyeluruh Dan
Terencana. Untuk Meningkatkan Kompentensi Pencari
Kerja Dan Mensinergikan Hubungan Industrial, Perlu Peran
Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem
Pelatihan Dan Pemagangan Tenaga Keija Sesuai Dengan
Kebijakan Nasional. Untuk Kepastian Hukum Dalam Menyelenggarakan
Pelatihan Dan Pemagangan Tenaga Kerja Di Kabupaten
Lamandau Perlu Adanya Payung Hukum Yang Jelas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PELATIHAN KERJA;
BAB III
PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA KERJA;
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA;
BAB V
PEMAGANGAN;
BAB VI
PERSYARATAN PEMAGANGAN;
BAB V
PERJANJIAN PEMAGANGAN;
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
PENYELENGGARA PEMAGANGAN;
BAB VIII
SERTIFIKASI KOMPETENSI;
BAB IX
MONITORING DAN
EVALUASI PEMAGANGAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
KETENTUAN LAINNYA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menjamin perlindungan anak
yang merupakan hak asasi manusia dan berkomitmen
untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau sebagai
kabupaten layak anak. Untuk akselerasi pengembangan kabupaten layak
anak, perlu dilakukan pengembangan Kecamatan layak
anak (Kelana), Desa/Kelurahan layak anak (Dekela),
Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah
Sakit Ramah Anak, dan Perpustakaan Ramah Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENGEMBANGAN KABUPATEN KABUPATEN LAYAK ANAK,
KECAMATAN LAYAK ANAK, DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH
RAMAH ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK,
DAN PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB IV
TAHAPAN PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK
ANAK, DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, DAN
PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB V
PENETAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK,
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, DAN
PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB VI
KRITERIA KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK,
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, DAN
PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB VII
PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA GUGUS TUGAS/PENANGGUNG
JAWAB KABUPATEN LAYAK ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK,
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK,
PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK,
DAN PERPUSTAKAAN RAMAH ANAK;
BAB VIII
FORUM ANAK;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB X
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB XI
ANGGARAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri NOmor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kab. Lamandau Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun 2017 semula berjumlah Rp 802.624.865.000,- bertambah sejumlah Rp152.144.569.457,- sehingga menjadi Rp954.769.434.457,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lamandau No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah didasarkan pada target penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran berkenaan,
sedangkan pembayaran insentif dimaksud didasarkan pada
realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun
anggaran berkenaan. Dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam peningkatan pendapatan pajak dan
retribusi daerah termasuk pada saat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur Tata Cara
Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka tertib administasi pelaksanaan
pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF ;
BAB III
PENERIMA INSENTIF ;
BAB IV
BESARAN INSENTIF ;
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Lamandau
Nomor 188.45/367 /IX/HUK/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akurasi dan akuntabilitas data yang diolah dan disajikan oleh
Pengelola Keuangan Daerah menduduki posisi sentral dan berisiko
dalam pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan kineija pengelolaan keuangan daerah,
motivasi serta inovasi dalam pelaksanaan tugas pada Badan
Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB in
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum pada Peraturan Daereh Kabupaten Lamandsau
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi
Jalan Umum perlu disesuaikan. Sesuai dengan ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah peninjauan tariff retribuysi dapat
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2010
Ketentuan tarif pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2010 Nomor 164) ditinjau sebagai berikut :
a. Sepeda motor sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
b. Mobil penumpang sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah)
c. Mobil bus sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)
d. Mobil barang sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)
e. Mobil khusus sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lamandau No. 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honor dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5)
dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana untuk besaran
honor dan biaya operasional di lingkungan pemerintah desa di
Kabupaten Lamandau perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HONOR DAN BIAYA OPERASIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA;
BAB III
BESARAN HONOR DAN BIAYA OPERASIONAL;
BAB IV
SUMBER PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategi Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun
2016 tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Umum Daerah Lamandau dan Puskesmas di
Kabupaten Lamandau dan untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
tahun 2007 pada BAB XI pasal 69 ayat (1) yang
berbunyi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
menyusun Rencana Strategi Bisnis BLUD. Rencana Strategi Bisnis BLUD merupakan salah
satu persyaratan administrate untuk dapat
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit
Umum Daerah Lamandau Kabupaten Lamandau. Rencana Strategi Bisnis BLUD dipergunakan
sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran
dan evaluasi kinerja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2015; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 63 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA STRATEGI BISNIS;
BAB III
PELAKSANAAN;
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat