retribusi daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/555
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian insentif pemungtan pajak daerah dan
retribusi daerah didasarkan pada target penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran
berkenaan, sedangkan pembayaran insentif dimaksud
didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dan
retribusi daerah tahun anggaran berkenaan. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan
terkait dengan pengaturan pemberian isentif, karena masih
belum jelas pengaturannya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor
543) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor
543) diubah
- 5 halaman
|