Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II PEMBERIAN INSENTIF ; BAB III PENERIMA INSENTIF ; BAB IV BESARAN INSENTIF ; BAB V PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/543
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan