PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/543
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah didasarkan pada target penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran berkenaan,
sedangkan pembayaran insentif dimaksud didasarkan pada
realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun
anggaran berkenaan. Dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam peningkatan pendapatan pajak dan
retribusi daerah termasuk pada saat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur Tata Cara
Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka tertib administasi pelaksanaan
pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF ;
BAB III
PENERIMA INSENTIF ;
BAB IV
BESARAN INSENTIF ;
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Lamandau
Nomor 188.45/367 /IX/HUK/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|