Ketentuan tarif pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2010 Nomor 164) ditinjau sebagai berikut : a. Sepeda motor sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) b. Mobil penumpang sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) c. Mobil bus sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) d. Mobil barang sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) e. Mobil khusus sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat