Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 526) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/548
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan