Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk dan Fasilitas Objek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa harga tanda masuk dan tarif fasilitas pada objek wisata Taman Kyai Langgeng ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, menjamin keberlangsungan pelayanan dan kenyamanan, serta kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah; bahwa untuk mendukung kebutuhan tertib administrasi dan transparansi penetapan harga tanda masuk dan fasilitas pada objek wisata Taman Kyai Langgeng, diperlukan adanya mekanisme dan prosedur yang disesuaikan dengan dinamika perekonomian berdasarkan prinsip kelestarian alam, menyelenggarakan hiburan umum dan rekreasi, serta usaha usaha lain yang berhubungan dengan pemenuhan jasa pariwisata; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan harga tanda masuk dan fasilitas pada objek wisata Taman Kyai Langgeng serta dalam rangka pemenuhan pelayanan publik kepada masyarakat perlu menetapkan kebijakan penetapan dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk dan Fasilitas Objek Wisata Taman Kyai Langgeng.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang penetapan besarnya tarif harga tanda masuk dan fasilitas objek Wisata Taman Kyai Langgeng.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan Perumahan Subinti Kelurahan Magersari
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan barang milik daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan adanya kepastian hukum atas tanah dan bangunan pada Perumahan Subinti Magersari bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang berhak menerima, diperlukan instrumen hukum yang mengatur mengenai penyelesaian permasalahan mulai dari penentuan objek tanah dan bangunan, penerima hak, sampai dengan pemindahtanganan dan penghapusan dari daftar barang milik daerah;
c. bahwa berdasaran ketentuan Pasal 5 Peratuarn Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Walikota selaku pemegang Kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang PEdoman Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan Perumahan Subinti Kelurahan Magersari;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; PEraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan; Objek Tanah dan Bangunan; Penerima Hak; Penyelesaian Kewajiban; Pemindahtanganan; Penghapusan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Nonfisik Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
melalui penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan
pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan
akuntabilitas perlu menetapkan analisis standar belanja
bangunan nonfisik sebagai dasar dalam penyusunan
kegiatan/ subkegiatan pekerjaan non konstruksi yang
terformulasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja, standar teknis,
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa mendasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja
Nonfisik Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Analis Standar Biaya yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/ Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/ Subkegiatan yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 61 Tahun 2021 dicabut.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 41 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Magelang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tenang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada aparatur sipil
negara yang memiliki dasar hukurn, pedornan, kriteria, dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam serta
berlaku menyeluruh bagi aparatur sipil ncgara sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk memperlancar kebutuhan adrninistrasi
pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil
negara, dibutuhkan penyesuaian angka dan sebutan
penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta pembayaran
tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada
akhir tahun anggaran yang sesuai dengan kctcntuan
pemturan perundang-undangan;
bnhwn Pcrnturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang
'l'nrnbnhnn Pcngliasilnn Pcgawai Aparat ur Sipil Negara di
l.ingkungnn Pcmcrinrah Kora Magclang scbagairnana tclah
diubah dcngan Pcraturan Walikata Namer 4 Tahun 2022
tcntnng Pcrubahan Atas Pcraturan Walikota Nomor 2
Tnhun 2021 tcntang Tarnbahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pcmerintah Kata
Magclang, masih tcrdapat kckurangan dan beium
mcnarnpung pcrkcmbangan kebutuhan manajemen kinerja
pcgawai ncgcri sipil sehingga perlu diubah;
d. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b pcrlu menetapkan Pcraturan
Walikata tentang Perubahan J<edua Atas Peraturan
Walikota Nornor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kata Magelang;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILA NPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAGELANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tenang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada aparatur sipil negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil negara Pemerintah Daerah; di lingkungan
b. bahwa untuk memperlancar kebutuhan administrasi pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara, dibutuhkan penyesuaian angka dan sebutan penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada akhir tahun anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan manajemen kinerja pegawai negeri sipil serta pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30T ahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 2 Tahun 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi Pelayanan Pencari Kerja pada DInas Tenaga Kerja Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
serta kemudahan bagi pencari kerja di Kota Magelang
sebagai upaya untuk penurunan angka pengangguran
guna pencapaian kesejahteraan masyarakat perlu
melakukan pemanfaatan teknologi informatika dalam
penerbitan kartu pencari kerja (AK-1); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Manaj emen Keamanan Informasi Sis tern
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan
Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik fungsi keamanan interoperabilitas data dan
informasi dilakukan dengan prosedur penerapan sistem
tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pengamanan
dokumen dan surat elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan
Elektronik pada aplikasi pelayanan pencari kerja pada
Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Bab III Ketentuan Penggunaan
Bab IV Pelaksanaan Pelayanan
Bab V Bentuk Dokumen Kartu Pencari Kerja Elektronik
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2022
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Magelang No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas risiko
kerja dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 dan
meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan dan
tenaga lain yang menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Magelang telah ditetapkan Peraturan
Walikota Nomor 10 Tahun 2021 ten tang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota
Magelang sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/770/2022 tentang Pemberian
lnsentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan
serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan
Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), maka Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan
Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona
Virus Disease 2019 di Kota Magelang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 57
Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan
Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona
Virus Disease 2019 di Kota Magelang, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan hurub b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, penambahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu disusun sebuah pedoman tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial; bahwa pengaturan mengenai penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah, perlu diatur dalam suatu peraturan yang
terintegrasi yang sesuai dengan perkembangan, tuntutan,
dan kebutuhan hukum dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan
bantuan sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 28A dan Pasal 28B, penyisipan Pasal 31A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGANPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MAGELANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan perizianan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BErusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasrakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huuf a, hurufb, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di bidang Kesehatan melalui pemenuhan
kemudahan askes layanan Kesehatan kepada masyarakat
maka perlu melakukan optimalisasi layanan pada pusat
Kesehatan masyarakat di wilayah kota magelang;
bahwa dengan adanya pengembangan layanan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat berupa layanan persalinan normal
dan layanan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen
(RDT-Ag), maka untuk memberikan kepastian hukum
dalam pengenaan biayanya perlu melakukan perubahan
tarif pelayanan kesehatan pada Sadan Layanan Umum
Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Layanan Umum Daerah
Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kata Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2018 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat