tanda tangan elektronik - aplikasi pelayanan pencari kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2022/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi Pelayanan Pencari Kerja pada DInas Tenaga Kerja Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
serta kemudahan bagi pencari kerja di Kota Magelang
sebagai upaya untuk penurunan angka pengangguran
guna pencapaian kesejahteraan masyarakat perlu
melakukan pemanfaatan teknologi informatika dalam
penerbitan kartu pencari kerja (AK-1); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Badan
Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Manaj emen Keamanan Informasi Sis tern
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan
Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik fungsi keamanan interoperabilitas data dan
informasi dilakukan dengan prosedur penerapan sistem
tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pengamanan
dokumen dan surat elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota ten tang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan
Elektronik pada aplikasi pelayanan pencari kerja pada
Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Bab III Ketentuan Penggunaan
Bab IV Pelaksanaan Pelayanan
Bab V Bentuk Dokumen Kartu Pencari Kerja Elektronik
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
- 9 hlm
|