Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Bab III Ketentuan Penggunaan Bab IV Pelaksanaan Pelayanan Bab V Bentuk Dokumen Kartu Pencari Kerja Elektronik Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat