penetapan-tarif-harga-tanda-masuk-fasilitas-objek-wisata
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2022/NO.73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk dan Fasilitas Objek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK: |
- bahwa harga tanda masuk dan tarif fasilitas pada objek wisata Taman Kyai Langgeng ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, menjamin keberlangsungan pelayanan dan kenyamanan, serta kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah; bahwa untuk mendukung kebutuhan tertib administrasi dan transparansi penetapan harga tanda masuk dan fasilitas pada objek wisata Taman Kyai Langgeng, diperlukan adanya mekanisme dan prosedur yang disesuaikan dengan dinamika perekonomian berdasarkan prinsip kelestarian alam, menyelenggarakan hiburan umum dan rekreasi, serta usaha usaha lain yang berhubungan dengan pemenuhan jasa pariwisata; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan harga tanda masuk dan fasilitas pada objek wisata Taman Kyai Langgeng serta dalam rangka pemenuhan pelayanan publik kepada masyarakat perlu menetapkan kebijakan penetapan dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk dan Fasilitas Objek Wisata Taman Kyai Langgeng.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang penetapan besarnya tarif harga tanda masuk dan fasilitas objek Wisata Taman Kyai Langgeng.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 4 Halaman
|